- Menyatakan Terdakwa ENCENG JUJU JUARSAH sebagaimana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup???sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) menetapkan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) Eksemplar fotocopyaktapendirian CV AwitSinarAlamDarajat
- 1(satu) bundle fotocopy SIUP kecil
- 1(satu) bundle fotocopy SPPT
- 1(satu) Lembar fotocopy TDP
- 1(satu) Lembar fotocopyIzinGangguan
- 2 (dua) lembar fotocopy IMB
- 1(satu) bundle fotocopy SHM
- 1(satu) bundle fotocopyDokumen SPPL
- 1(satu) bundle fotocopy BA Pengesahan SPPL KomisiAmdal
- 1(satu) bundle fotocopyRekomendasiSPPL BPLH Kab.Garut
- 1(satu) bundle fotocopy Rekomendasi IMB
- 1(satu) bundle fotocopy BA PemeriksaanPembangunanKolamRenang
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat BPLH KabGaruttentang Penyampaian Dokumen UKL/UPL kepada CV. AwitSinarAlamDarajat.
Putusan PN GARUT Nomor 344/Pid.B/LH/2017/PN GRT |
|
Nomor | 344/Pid.B/LH/2017/PN GRT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Depa Indah, Br Hakim Anggota Lidya Da Vida |
Panitera | Panitera Pengganti: Ganjar Rahardiansah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 344/Pid.B/LH/2017/PN GRT
Statistik550129