- Menyatakan Terdakwa FRENSY ANGKAW, S,Si alias SISI binti TEDY ANGKAW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Membawa Warga Negara Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik nIndonesia dengan Maksud untuk Dieksploitasi di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia??? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FRENSY ANGKAW, S,Si alias SISI binti TEDY ANGKAW oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Membebankan / Menghukum Terdakwa untuk membayar Restitusi kepada saksi Salma Rianti sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila restitusi tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) buah buku Passpor asli atas nama SALMA RIANTI dengan nomor Passpor B9538867 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar;
- 1 (satu) lembar tiket dan boarding pass pesawat Srilanka Airlines kepulangan atas nama SALMA RIANTI, tanggal 05 September 2018.
- 2 (dua) lembar Passenger Manifest terdapat nama BT M ALI SARANG SALAMARIANTI (diberikan garis merah), dengan kode penerbangan EK 357, tgl 14 Juni 2018, From Jakarta (Soekarno Hatta) menuju Dubai United Arab Emirates.
- 2 (dua) lembar Oncarrige Pax terdapat penerbangan EK0357 Cengkareng (CGK) ??? Dubai (DXB) No. 5 BT M. ALI SA# melakukan penerbangan lanjutan dari Dubai (DXB), kode tempat duduk 45A, dengan nomor penerbangan EKO 835 tujuan Bahrain (BAH) (diberikan garis merah).
- 2 (dua) lembar Passenger Manifest terdapat nama SARANG /SALMARIANTI BT MALIMS (diberikan garis hijau), dengan kode penerbangan UL0364, tgl 06 September CGK.
- 2 (dua) buah buku catatan.
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank Mandiri.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan.
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank Mandiri.
- 1 (satu) bendel hasil pemeriksaan kesehatan.
- 1 (satu) unit Laptop merk HP.
- 2 (dua) unit Handphone merk Blackberry.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung.
- 2 (dua) buah Flashdisk.
- 1 (satu) buah External Case.
- 1 (satu) buah memory card merk Visi-On.
- 1 (satu) buku tabungan Bank BNI atas nama IBU FRENSY ANGKAW dengan No. Rekening: 1806808084.
- 7 (tujuh) buku tabungan Bank BCA atas nama FRENSY ANGKAW dengan No. Rekening 2191146079.
- 1 (satu) buku tabungan Bank Rizky Barokah atas nama FRENSY ANGKAW dengan No. Rekening: 0010202982.
- 1 (satu) buah KTP atas nama FRENSY ANGKAW,S.Si dengan nomor NIK: 3276015806800009..
- 22 (dua puluh dua) buah Paspor.
- 27 (dua puluh tujuh) buku tabungan Bank BCA atas nama NOVEBRI K SASONGKO, SH dengan No. Rekening: 8800555311.
- 1 (satu) buku tabungan Bank BCA atas nama NOVEBRI K SASONGKO, SH dengan No. Rekening: 2731341321.
- 1 (satu) buku tabungan Bank DANAMON atas nama NOVEBRI K SASONGKO, SH dengan No. Rekening: 003555161763.
- 2 (dua) buku tabungan Bank CIMB NIAGA atas nama NOVEBRI KRISNANDARU SASONGKO, dengan No. Rekening: 025-01-09725-18-6.
- 1 (satu) buku tabungan Bank Mandiri atas nama NOVEBRI K SASONGKO dengan No. Rekening: 900-0-2683237-9.
Putusan PN TANGERANG Nomor 2710/Pid.Sus/2018/PN Tng |
|
Nomor | 2710/Pid.Sus/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suprapti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Suharini, Br Hakim Anggota Gatot Sarwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nunyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi SALMA RIANTI. Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada Terdakwa. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa. 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2710/Pid.Sus/2018/PN Tng
Statistik2510