Putusan PN SEMARANG Nomor 288/Pid.Sus/2014/PN Smg |
|
Nomor | 288/Pid.Sus/2014/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | KDRT |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Avia Uchriana |
Hakim Anggota | Suparno, Winarno |
Panitera | Yekti Mahardika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa SETIA BUDI PURWATAN bin RAMLI PURWATAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan secara berlanjut ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah kaos warna pink;- 1(satu) buah celana pendek warna hitam ;- 1 (satu) buah celana dalam warna krem;- 1 (satu) buah BH warna putih;Dikembalikan kepada saksi KARTIKA SARI PURWATAN- 1 (satu) buah keping VCD rekaman CCTV;- 1 (satu) lembar fotocopy akta kelahiran;Tetap terlampir dalam berkas perkara;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 68/Pid.Sus/2015/PT SMG
Peninjauan Kembali : 276 PK/Pid.Sus/2019
Pertama : 288/Pid.Sus/2014/PN.Smg
Statistik21968