Putusan PTUN AMBON Nomor 18/G/2014/PTUN.ABN |
|
Nomor | 18/G/2014/PTUN.ABN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Dra. Alentji Labobar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ihsan Safirullah, Hakim Anggota Ii Erick S. Sihombing |
Panitera | Husin Slamat |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ----------------------------------- M E N G A D I L I : --------------------------------DALAM EKSEPSI : 1. Menerima eksepsi Tergugat II Angka (2) khusus terhadap Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku Nomor : 01/BKPMD/MAL/HGB/III/90 Tanggal 19 Maret 1990 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Jati Maluku Timber ; 2. Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat III, dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan batal Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02/Desa Batugong Tanggal 19 September 1990, Gambar Situasi Nomor : 1230/1987 Tanggal 24 Agustus 1987, Luas 62.042 M atas nama PT. Maluku Transhipment ; 3. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Nomor : 05/HGB/BPN.81/2010 Tanggal 16 September 2010 Tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan atas nama PT. Maluku Transhipment atas tanah di Desa Passo, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku ; 4. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02/Desa Batugong Tanggal 19 September 1990, Gambar Situasi Nomor : 1230/1987 Tanggal 24 Agustus 1987, Luas 62.042 M atas nama PT. Maluku Transhipment ; 5. Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Nomor : 05/HGB/BPN.81/2010 Tanggal 16 September 2010 Tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan atas nama PT. Maluku Transhipment atas tanah di Desa Passo, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku ; 6. Menyatakan gugatan Para Penggugat terhadap Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku Nomor : 01/BKPMD/MAL/HGB/III/90 Tanggal 19 Maret 1990 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Jati Maluku Timber tidak dapat diterima ; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat III, dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama sebesar Rp. 2.222.000,- (Dua Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/G/2014/PTUN.ABN.zip
- Download PDF
- 18/G/2014/PTUN.ABN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 450 K/TUN/2015
Pertama : 18/G/2014/PTUN.ABN
Statistik10350