- Menyatakan terdakwa Imam Syafii Alias Imam Bin Kelani tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket berisi butiran Kristal putih narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) plastic bening berisi 1 (satu) butir narkotika jenis pil extasy;
- 17 (tujuh belas) plastic bening;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah tempat berbentuk bulat warna hitam;
- 2 (dua) buah jarum;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru dengan plat BM 5624 PO;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 415/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
|
Nomor | 415/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lukman Nulhakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih, Br Hakim Anggota Erif Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: Esra Rahmawati A.s. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 415/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 415/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 583 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 415/Pid.Sus/2020/PN Rhl.
Statistik2110