Putusan PA SOA SIO Nomor 81/Pdt.G/2016/PA.SS |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2016/PA.SS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PA SOA SIO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Riana Ekawati |
Hakim Anggota | Zahra Hanafi, M.h Umi Kalsum Abd Kadir.i. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama XXXXX;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama XXXXX untuk mengirimkan salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan XXXXX dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tidore, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah lampau (madhiyah) selama 3 tahun 4 bulan keseluruhannya sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah untuk kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK I, umur 14 tahun, dan ANAK II, umur 8 tahun kepada Penggugat setiap bulannya sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun);4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan kepada Penggugat sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);6. Menetapkan sebagai hukum bahwa harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:6.1. Benda tidak bergerak yaitu satu unit rumah permanen yang terletak di RT.001/RW.001 Kelurahan XXXXX, Kecamatan XXXXX, Kota Tidore Kepulauan dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Barat berbatasan dengan kali mati/ rumah Ibrahim You; - Sebelah Timur berbatasan dengan jalan raya;- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah milik Ali Mahmud;- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah milik Baharudin Bakri;6.2. Benda bergerak yaitu televisi merek Panasonic 32 inch, mesin cuci merek LG, dan pompa air merek Sanyo;7. Menetapkan sebagai hukum bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak seperdua bagian dari harta bersama tersebut di atas (diktum no.6);8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat seperdua bagian dari harta bersama yang tercantum dalam diktum angka 6.1(benda tidak bergerak) serta diktum angka 6.2 (benda bergerak), dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura, maka dapat dibagi berdasarkan nilainya dengan cara penjualan lelang;9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng (bersama-sama) yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp 3.621.000,- (tiga juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pdt.G/2016/PA.SS.zip
- Download PDF
- 81/Pdt.G/2016/PA.SS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1/Pdr.G/2017/PTA.MU
Pertama : 81/Pdt.G/2016/PA.SS
Statistik1912