Putusan PTA MAKASSAR Nomor 76/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 76/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | 1. Dra.hj.mardawiah Haking, 2. Dra. Hj. Kamariah |
Panitera | M. Akmal |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bulukumba Nomor 532/Pdt.G/2017/PA Blk, tanggal 25 April 2018 Miladiah, bertepatan dengan tanggal 9 Sya?ban 1439 Hijriah;Dalam Rekonvensi- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bulukumba Nomor 532/Pdt.G/2017/PA.Blk, tanggal 25 April 2018 Miladiah, bertepatan dengan tanggal 9 Sya?ban 1439 Hijriah; Dengan Mengadili SendiriDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi/Terbanding;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.2. Menyatakan bahwa harta-harta berupa: a. Mesin Sinso Merk STHIL MS 381;b. 1 set kursi tamu warna hijau;c. 1 set ranjang/springbed warna merah coklat;d. 1 unit mesin air merek Shimizu;e. 1 unit lemari tempat piring 4 pintu;f. 1 unit salon/speaker merek Denford Audio warna hitam dan DVD merk Panasonic warna hitam adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;3.Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan Tergugat Rekonvensi/Terbanding masing-masing mendapat 1/2 (setengah) dari harta bersama pada point 2 tersebut; 4.Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk menyerahkan (setengah) dari harta bersama tersebut kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding, dan apabila tidak dapat di lakukan secara natura, maka akan di lakukan penjualan lelang di muka umum dan hasilnya di bagi sesuai dengan bagian pada amar point 3 tersebut;5.Menyatakan tuntutan/petitum gugatan Rekonvensi angka 4.1 s/d 4.6,berupa obyek sengketa yaitu tanah dan bangunan rumah permanen seluas 7 x 9 m2, Uang arisan sejumlah Rp.33.000.000,.(Tiga puluh tiga juta rupiah), kalung emas, cincin emas 6 biji, gelang emas, dan anting emas, tidak dapat di terima (Niet onvantkelijke Verklaard);6. Menolak gugatan Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara pada Tingkat Pertama kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding sejumlah Rp.1.731.000,00 (Satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah).- Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding sejumlah Rp. 150.000.00 (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 76/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 76/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Pertama : 532/Pdt.G/2017/PA Blk
Statistik3213