Putusan PN RUTENG Nomor 45/PID.SUS/2016/PN.RTG |
|
Nomor | 45/PID.SUS/2016/PN.RTG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | 45/PID.SUS/2016/PN.RTGARDIANUS NGADUT Alias ANDIdkkNIAGAPN RUTENG |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Richmond P. B. Sitoroes |
Hakim Anggota | - Cokorda Gde Suryalaksana, - Putu Gde N.a. Partha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TIDAK DIHUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan para terdakwa yaitu terdakwa I. ARDIANUS NGADUT Alias ANDI dan terdakwa II. LORENSIUS BAGUNG Alias LORENS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan Niaga tanpa Izin Usaha Niaga?;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri para terdakwa tersebut diatas masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh para terdakwa, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan berakhir selama 2 (dua) Tahun;4. Membebaskan para terdakwa dari tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 14 (empat belas) jerigen bahan bakar minyak jenis solar dengan ukuran jerigen 35 (tiga puluh lima) liter;Dirampas untuk Negara;- 2 (dua) buah kunci kontak;- 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi colt diesel warna kuning dengan nomor polisi DK-9432-FE;- 1 (satu) buah STNK mobil atas nama I MADE GDE BHUR SUARDANA dengan alamat jalan Tibung Sari No. 31 Dalung Kuta Utara Badung;Dikembalikan kepada terdakwa II. LORENSIUS BAGUNG;6. Membebankan biaya perkara kepada diri para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/PID.SUS/2016/PN.RTG.zip
- Download PDF
- 45/PID.SUS/2016/PN.RTG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/PID.SUS/2016/PT KPG
Pertama : 45/Pid.Sus/2016/PN RTG
Statistik8723