Putusan PN PEKANBARU Nomor 53/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 53/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Striwati |
Hakim Anggota | Tumpak Tinambunan, Imam Pengadilan Hidayah Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tertanggal 19 Januari 2016 batal demi hukum;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak dibacakannya putusan ini .4. Menghukum Tergugat membayarkan hak-hak Penggugat berupa :4.1. Uang Pesangon sesuai dengan Pasal 156 ayat {2} UU No.13 Tahun 2003 sebesar 2 X 9 X Rp.2.146.500,00 = Rp.38.637.000,00 (tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;4.2. Uang Penghargaan masa kerja sesuai dengan Pasal 156 ayat {3} UU No.13 Tahun 2003 sebesar 1 X 7 X Rp.2.146.500,00 = Rp.15.025.500,00 (lima belas juta dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) ;Jumlah uang pesangon ditambah uang penghargaan = Rp.38.637.000,00 + Rp.15.025.500,00 = Rp.53.662.500,00 (lima puluh tiga juta enam ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) ;4.3. Uang Penggantian Hak perumahan serta pengobatan sebesar 15 % X Rp.53.662.500,00 = Rp.8.049.375,00 (delapan juta empat puluh Sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) ;Total uang pesangon, uang penghargaan dan uang pengganti biaya hak perumahan serta pengobatan adalah = Rp. 53.662.500,00 + Rp. 8.049.375,00,00 = Rp.61.711.875,00 (enam puluh satu juta tujuh ratus sebelas ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang proses terhitung dari bulan Mei 2016 sampai dengan bulan Oktober 2016 dengan perhitungan Rp.2.146.500,00 X 6 (enam) bulan = Rp.12.879.000,00 (dua belas juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) .Total hak yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah Rp.61.711.875,00 + Rp.12.879.000,00 = Rp.74.590.875,00 (tujuh puluh empat juta tujuh ratus sebelas ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dikurangi Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) = Rp.64.590.875,00 (enam puluh empat juta lima ratus sembilan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;7. Biaya perkara dibebankan kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr
Statistik805