Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 194/B/2016/PTTUN.SBY |
|
Nomor | 194/B/2016/PTTUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Nurman Sutrisno |
Hakim Anggota | Mohammad Husein Rozarius, Djoko Dwi Hartono |
Panitera | Musleh |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi / Pembanding ;------------------------------------------------------------ Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 66/G/2015/PTUN.SMG tanggal 26 April 2016 yang dimohonkan banding ; --------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRIDALAM PENUNDAAN:- Mencabut Penetapan Penundaan Nomor 066/Pen/TUN/2015/ PTUN.SMG, tanggal 12 Nopember 2015 tentang Penangguhan pelaksanaan Keputusan Tergugat / Pembanding ( obyek sengketa);--- II. DALAM EKSEPSI ;- Mengabulkan Eksepsi Tergugat II Intervensi/Pembanding ;-------------- Menyatakan Penggugat/Terbanding tidak mempunyai kepentingan terhadap obyek sengketa ;--------------------------------------------------------III. DALAM POKOK PERKARA;- Menyatakan Gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima ;----------- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding ditentukan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/B/2016/PTTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 194/B/2016/PTTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 276 K/TUN/2017
Banding : 194/B/2016/PTTUN.SBY
Pertama : 66/G/2015/PTUN.SMG
Statistik13162