Putusan PT BANTEN Nomor 165/PDT/2017/PT.BTN |
|
Nomor | 165/PDT/2017/PT.BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.nardiman |
Hakim Anggota | Mega Boeana, Mariana S. Panjaitan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permohonan banding Pembanding semula Tergugat;? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 24 November 2016 Nomor 125/Pdt.G/2016/PN.Tng.;MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI :? Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Perintah Kerja ; No. 106/JRP/BANG-KB/DISC. FLAMINE/ V/2014 tertanggal 6 Mei 2014 telah mengikat antara Penggugat dan Tergugat;3. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang Penggugat yang dipotong sepihak oleh Tergugat sebesar Rp. 70.675.328,00 (tujuh puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) kepada Penggugat dalam keadaan utuh;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI? Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI? Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/PDT/2017/PT.BTN.zip
- Download PDF
- 165/PDT/2017/PT.BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 165/PDT/2017/PT.BTN
Kasasi : 3586 K/Pdt/2019
Pertama : 125/Pdt.G/2016/PN.Tng.
Statistik10340