Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 46/G/2013/PTUN.Mks |
|
Nomor | 46/G/2013/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 12 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Henriette S. Putuhena |
Hakim Anggota | Muhammad Aly Rusmin, - M.usahawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam Permohonan Penundaan :- Menyatakan Penetapan Penundaan Nomor 46/G/2013PTUN.Mks yang telah ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2013 tetap berlaku sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau penetapan lain di kemudian hari ; --------------------------- Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -----------------------------------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor 503/676/IV/2013 Tanggal 5 April 2013 Tentang Pencabutan Izin Gangguan Nomor 503/0143/IG-P/01/KPAP yang diberikan kepada PT Kencana Royalindo/Hotel Mercure Jalan Daeng Tompo No. 8 Makassar ;----------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor 503/676/IV/2013 Tanggal 5 April 2013 Tentang Pencabutan Izin Gangguan Nomor 503/0143/IG-P/01/KPAP yang diberikan kepada PT Kencana Royalindo/Hotel Mercure Jalan Daeng Tompo No. 8 Makassar ;-------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang untuk Peradilan tingkat pertama diperhitungkan sebesar Rp. 277.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) ; -------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/G/2013/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 46/G/2013/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 41 K/TUN/2015
Pertama : 46/G/2013/PTUN.Mks
Banding : 41/B/2014/PT.TUN.MKS
Statistik10739