- Menyatakan Terdakwa NURUL AMELIANTI Alias NURUL AK. MUH. JAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Pencurian dalam keadaan memberatkan???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NURUL AMELIANTI Alias NURUL AK. MUH. JAN dengan karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah HP merk SAMSUNG Galaxy J7 warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 2.661.000,-(Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Uang Pecahan Rp. 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 16 (Enam Belas) lembar.
- Uang Pecahan Rp. 50.000,-(Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 5 (Lima) lembar.
- Uang Pecahan Rp. 20.000,-(Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 4 (Empat) lembar.
- Uang Pecahan Rp. 10.000,-(Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 38 (Tiga Puluh Delapan) lembar.
- Uang Pecahan Rp. 5.000,-(Lima Ribu Rupiah) sebanyak 38 (Tiga Puluh Delapan) lembar.
- Uang Pecahan Rp. 2.000,-(Dua Ribu Rupiah) sebanyak 76 (Tujuh Puluh Enam) lembar.
- Uang Pecahan Rp. 1000,-(Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 9 (Sembilan) lembar.
- 1 (satu) Buah Tas Jinjing warna merah tua terbuat dari bahan kulit.
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 6/Pid.B/2020/PN Sbw |
|
Nomor | 6/Pid.B/2020/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricki Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha, Hakim Anggota Faqihna Fiddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Gafur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi ENI WIDIASTUTIK Als.MAMA MIRA AK SUPARMANTO (AlM); 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500-(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.B/2020/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 6/Pid.B/2020/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.B/2020/PN Sbw
Statistik2515