Putusan PN SINTANG Nomor 04/Pdt.G/2012/PN.Stg |
|
Nomor | 04/Pdt.G/2012/PN.Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 7 Februari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Perela De Esperanza |
Hakim Anggota | - Parlin Mangatas Bona Tua, Gustinus Sangkakala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI1. Menolak gugatan provisi ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hukumnya bahwa : 2.1. Sebidang Tanah Kebun Kelapa Sawit Seluas 19.125 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 114 tanggaal 31 Desember 2003, Surat Ukur No. 114/Solam Raya/2003 tanggal 29 Desember 2003 yang terletak di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara dengan Kebun Karet Haryani ;- Sebelah Selatan dengan Jalan 33 Kebun Kelapa Sawit ;- Sebelah Barat dengan Kavling Kebun Kelapa Sawit Sumiyati;- Sebelah Timur dengan Kavling Kebun Kelapa Sawit PENGGUGAT II----- adalah Sah Milik PENGGUGAT I ;2.2. Sebidang Tanah Kebun Kelapa Sawit Seluas 19.432 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 110 tanggal 31 Desember 2003, Surat Ukur No. 110/Solam Raya/2003 tanggal 29 Desember 2003 yang terletak di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara dengan jalan 66 Kebun Kelapa Sawit ;- Sebelah Selatan dengan jalan 33 Kebun Kelapa Sawit ;- Sebelah Barat dengan kapling kelapa sawit PENGGUGAT I ;- Sebelah Timur dengan Kavling Kelapa Sawit Harun ;----- adalah Sah Milik PENGGUGAT II ;3. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat I Melakukan Perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Para Penggugat ;4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian yang dialami oleh Para Penggugat yakni sebesar Rp. Rp. 91.200.000,- (sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) 5. Menghukum Tergugat l untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 691.000,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Satu ribu Rupiah)6. Menolak gugatan untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 64 /PDT/2012/PT.PTK
Kasasi : 2501 K/Pdt/2013
Pertama : 04/Pdt.G/2012/PN.Stg
Statistik10614