- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Lupuk Pangihutan Napitupulu (ic.Penggugat), Purnama Reimuliana, Masri, Almh. Riama Taruli Napitupulu dan Sahala Johnray Samosir, Alfredo Yohari Samosir, Yosi Lorani Samosir, Yudith Fionia Samosir, Arvan Nicolas Samosir sebagai ahli waris dari Almarhum Melanton Patuan Napitupulu dan Almarhumah Minar br. Siagian;
- Menyatakan Sah dan berkekuatan Hukum Akta No. 7 tentang ???Penjualan Dan Pembelian ???tertanggal 2 Februari 1971 yang dibuat dihadapan Notaris A.P Parlindungan, S.H;
- Menyatakan dalam hukum sebuah rumah beserta pertapakannya dengan luas + 330 M2 (lebih kurang tiga ratus tiga puluh meter persegi), bertempat di Jl. Armansyah (sekarang Rahmadsyah) Gg. Setia Budi No. 321 A, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan., dengan batas???batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berukuran 22 m (dua puluh dua meter) berbatas dengan Parlagoetan Dalimoenthe;
- sebelah Barat berukuran 15 m (lima belas meter) berbatas dengan tanah Senen alias Haji Ismail;
- sebelah Selatan berukuran 22 m (dua puluh dSua meter) berbatas dengan Tanah Asmariah Lubis;
- sebelah Timur berukuran 15 m (lima belas meter) berbatas dengan jalan (Gg. Setia Budi);
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
- Menghukum Tergugat dan pihak lain yang mendapat hak daripadanya dihukum untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) seketika dan sekaligus;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 328/Pdt.G/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 328/Pdt.G/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morgan Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riana Br Pohan, Br Hakim Anggota Somadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nahwan Z. Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: adalah merupakan budel warisan yang belum dibagi dari Alm. Melanton Patuan dan Almh.Minar Br Siagian; Dalam Rekonvensi: Dalam Pokok Perkara: Dalam konvensi/Rekonvensi; Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.751.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh satu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2463 K/Pdt/2021
Pertama : 328/Pdt.G/2019/PN Mdn
Statistik11624