- Menyatakan Terdakwa DR. H. MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PK, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan terdakwa DR. H. MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PK dari Dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa DR. H. MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DR. H. MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PK, dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) tahun ;
- Menghukum terdakwa DR. H. MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PK untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000,-( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum pula terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dijual lelang guna menutupi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa DR. H. MARWAN AHMAD GANOKO,SP,PK dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan tersebut.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Rekapitulasi Daftar kuantitas harga Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Kontrak Konsultan perencana Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Summary report lelang Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Hasil klarifikasi / verifikasi data kualifikasi Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara hasil evaluasi lelang / penawaran Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SK penetapan anggota ULP (Unit Layanan Pengadaan) Kab. Enrekang TA. 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy HPS Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Survey penyelidikan tanah (Sondir) Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Gambar DED Perencanaan Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Draft justifikasi tekhnik Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1(Satu) rangkap Fotocopy SK Penunjukan Tenaga Pengawas Tekhnis Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy DPA Dinas Kesehatan Kab. Enrekang TA. 2015 yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Dokumen penawaran PT. HAKA UTAMA.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Shop Drawing Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Dokumen Kontrak Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Dokumen spesifikasi tekhnis Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Laporan Bulanan (I-II) Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Laporan Mingguan (1-8) Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Laporan Akhir Pekerjaan Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Gambar As Built Drawing Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SPPBJ, SPMK dan SSKK Konsultan pengawas Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Laporan Analisis struktur gedung RS. Pratama TA. 2015
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara pembayaran perencanaan pembangunan RS. Pratama TA. 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara pembayaran pengawasan pembangunan RS. Pratama TA. 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Kontrak Konsultan Pengawas RS. Pratama TA. 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Addendum kontrak Pembangunan RS. Pratama TA. 2016.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy gambar Mc-0 Pembangunan RS. Pratama TA. 2016.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Rekapitulasi hasil pengujian Hammer test. MC-0 2016.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Justifikasi Teknik Rekonstruksi Pembangunan Rumah Sakit Sudu T.A 2016.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Pembayaran uang muka dan MC. 01 dan MC. 02 yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SP2D Nomor : 0591/SP2D/2016/LS/2016 tanggal 28 Juli 2016 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SP2D Nomor : 2730/LS tanggal 03 Desember 2015 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SP2D Nomor : 3566/LS tanggal 17 Desember 2015 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SK PPTK Nomor: 226/ Kep/Dinkes/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SK Bendahara Pengeluaran Nomor: 756/Kep/XII/2014 tanggal 13 Desember 2014.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SK PPHP Nomor: 244/ Kep/Dinkes/IX/2015 tanggal 17 September 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SK KPA Nomor: 753/ Kep/XII/2014 tanggal 12 Agustus 2015.
- 1 (Satu) rangkap Kuasa Direksi PT. HAKA UTAMA No.8 tanggal 09 November 2015.
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Rekening Koran PT. HAKA UTAMA Nomor Rekening. 1740000363010 yang telah dilegalisir.
- Menghukum terdakwa membayar biayar perkara sebesar Rp.5.000.-;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cening Budiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuli Effendi.br Hakim Anggota Abdur Razak |
Panitera | Panitera Pengganti: Besse Marwiyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Barang bukti mulai dari poin 1 sampai pada poin 39 dipergunakan dalam perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Kasasi : 3105 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks
Statistik23056