Putusan PTA SEMARANG Nomor 47/Pdt.G/2016/PTA Smg. |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2016/PTA Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat47/Pdt.G/2016/PTA Smg. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | Thoyib M., H. Cholidul Azhar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding dapat diterima.DALAM KONVENSI- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ambarawa, Nomor 0072/Pdt.G/2015/PA Amb., tanggal 29 Desember 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rabiulawal 1437 Hijriyah yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amarnya sehingga selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menyatakan hak asuh (hadlonah) anak Penggugat dan Tergugat bernama Abid Aji ANAK P DAN T, lahir pada tanggal 27 Nopember 2014, ada pada Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak bernama ANAK P DAN T tersebut kepada Penggugat;5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya hadlonah/nafkah anak bernama ANAK P DAN T, lahir pada tanggal 27 Nopember 2014, setiap bulan minimal sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau mandiri, dengan kenaikan 10 % setiap tahun dari jumlah terakhir;6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ambarawa untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu ;DALAM REKONVENSI- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ambarawa, Nomor 0072/Pdt.G/ 2015/PA Amb., tanggal 29 Desember 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rabiulawal 1437 Hijriyah yang dimohonkan banding;Dengan mengadili sendiri:1. Menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang memeriksa dan mengadili petitum gugatan Penggugat Rekonvensi angka 3;2. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp. 1.171.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2016/PTA_Smg..zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2016/PTA_Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/Pdt.G/2016/PTA Smg.
Pertama : 72/Pdt.G/2015/PA.Amb
Statistik189