- Menolak eksepsi Tergugat I, II dan III seluruhnya
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 Kota/ Kabupaten yang di lalui Sungai Brantas atas lalainya pengelolaan dan pengawasan yang menimbulkan ikan mati massal di setiap tahunnya.
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk memasukkan program pemulihan kualitas air sungai brantas dalam APBN 2020;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk melakukan pemasangan CCTV di setiap OUTLET wilayah DAS Brantas untuk meningkatkan fungsi PENGAWASAN para pembuang Limbah Cair;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh DLH di Provinsi Jawa Timur baik DLH provinsi maupun DLH kabupaten/kota yang melibatkan unsure masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup dan NGO di bidang pengelolaan lingkungan hidup dalam hal ini pembuangan limbah cair;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT mengeluarkan peringatan terhadap industri khususnya yang berada di wilayah DAS Brantas untuk mengolah limbah cair sebelum di buang ke sungai;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu berdasarkan PP 82 Tahun 2001.
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk memasang (Real Time) Alat Pemantau Kualitas Air di setiap Outlet Pembuangan Limbah Cair di Sepanjang Sungai Brantas, Agar memudahkan pemerintah untuk mengawasi dan memantau industri.
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk melakukan kampanye dan edukasi masyarakat wilayah sungai Brantas. Untuk tidak mengkonsumsi ikan yang mati karena Limbah Industri.
- Memerintahkan DLH Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan industri dalam tata cara pengembalian Limbahcair yang menjadi tanggung jawab Industri;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membentuk tim SATGAS yang beroperasi untuk memantau dan mengawasi pembuangan Limbah Cair di Jawa Timur;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonepensi seluruhnya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 8/Pdt.G/2019/PN Sby |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anne Rusiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pujo Saksono, Mhbr Hakim Anggota Dwi Purwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Para Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp.961.500,- (sembilan ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2019/PN Sby
Statistik1489729