Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 25-K / BDG / PMT-II / AD / II / 2017 |
|
Nomor | 25-K / BDG / PMT-II / AD / II / 2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Hulwani, Kolonel Chk |
Hakim Anggota | Kolonel Chk, Priyo Mustiko.s, Kolonel Sus Apel Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Paka SODIKUN NRP 31060209970586 : a. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair : pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama?Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair.b. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : - Pidana Pokok : 5 (lima ) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Pidana Tambahan : dipecat dari dinas militer 3. Menetapkan barang bukti berupa barang-barang yaitu :Barang-barang : a). 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario Nopol R 3476 WM warna hitam berikut kunci kontak.b). 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU Nopol F 6118 CU warna merah garis hitam berikut kunci kontak .Dikembalikan kepada yang paling berhak.Surat- surat : - 5 (lima) lembar Visum Et Repertum atas nama Irfan Lucy Murfikhim Nomor SK-II/009/IV/2015/IKFRSBB tanggal 9 April 2015.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25-K_/_BDG_/_PMT-II_/_AD_/_II_/_2017.zip
- Download PDF
- 25-K_/_BDG_/_PMT-II_/_AD_/_II_/_2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 368 K/MIL/2017
Kasasi : 263 K/MIL/2017
Pertama : 260-K/PM II-08/AD/X/2016
Banding : 25-K/BDG/ PMT-II/AD/II/2017
Statistik184167