- Menyatakan TerdakwaI LALU NU?MANSYAH, Terdakwa II LALU SAMSUL ANWAR dan Terdakwa III DONI BAYANGKARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama sama ? ;
- Menjatuhkan Pidana Penjara oleh karena itu terhadap TerdakwaI LALU NU?MANSYAH, Terdakwa II LALU SAMSUL ANWAR dan Terdakwa III DONI BAYANGKARI masing-masing dengan pidana penjara selama1 (satu) tahundan denda sejumlahRp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu.)bulan;
- Menetapkan Masa Tahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa Pidana Penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas selempang berbahan kulit warna hitam merk Jeep Buluo
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI SIMPEDES dengan Nomor rekening 4708-0-017669-53-8 BRI Unit Pringgarata atas nama LALU SAMSUL ANWAR alamat Dusun Bagu Desa Bagu Kec. Pringgarata Lombok Tengah.
- 1 (satu) buah jaket sweater warna biru gelap dengan tulisan dibagian depan warna putih ?texas vs. the world? milik Terdakwa I LALU NU?MANSYAH.
- 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO type A9 warna hijau dengan glass case merk Hello! Warna merah hitam.
- 1 (satu) unit Hand Phone merk SAMSUNG warna biru dengan pelindung berbahan karet warna hitam ;
- 1 (satu) unit handphone merk XIOMI type 6A warna silver dengan pelindung berbahan karet warna hitam milik ;
- Uang tunai pecahan Rp.100.000,- sebanyak 32 lembar sehingga berjumlah Rp.3.200.000,-
- Uang tunai pecahan Rp.50.000,- sebanyak 40 lembar sehingga berjumlah Rp.2.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih merk royal.
- Photocopy Surat Keputusan Ketua Tim Pengendali Kegiatan pendampingan Perbaikan dan pembangunan Rumah RusakAkibat Bencana Gempa Bumi Propinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 93/TPK.BPBD.NTB/X2019 tentang Penunjukan Fasilitator Pendampingan dan Pembangunan Rumah Rusak Akibat gempa Bumi di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2019, tanggal 26 Oktober 2019. (sudah dilegalisir)
- Photocopy Surat Keputusan Ketua Tim Pengendali Kegiatan pendampingan Perbaikan dan pembangunan Rumah RusakAkibat Bencana Gempa Bumi Propinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 33/TPK.BPBD.NTB/VIII2019 tentang Penunjukan Fasilitator Pendampingan dan Pembangunan Rumah Rusak Akibat gempa Bumi di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara barat Tahun Anggaran 2019 tanggal 14 Agustus 2019. (sudah dilegalisir)
- Photocopy Surat Keputusan Ketua Tim Pengendali Kegiatan pendampingan Perbaikan dan pembangunan Rumah RusakAkibat Bencana Gempa Bumi Propinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 84/SK/TPK.BPBD-NTB/X2019 tentang Penunjukan Asistensi Korwil Pendampingan dan Pembangunan Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi di tujuh Kabupaten/Kota Terdampak Tahun Anggaran 2019 tanggal 21 Oktober 2019. (sudah dilegalisir)
- Photocopy Surat BPBD Kab. Lombok Tengah Nomor : 094/ /BPBD/2019, tanggal 25 Oktober 2019, perihal Usulan Tenaga Fasilitator Kabupaten Lombok Tengah. (sudah dilegalisir)
- Photocopy Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTB Nomor: 814.44/12/SK/BPBD.NTB/ VIII/2019, tentang Pembentukan Tim Pengendali Kegiatan Pendampingan Perbaikan dan Pembangunan Rumah Rusak Akibat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2019, tanggal 26 Agustus 2019. (sudah dilegalisir)
- Photocopy 1 (satu) gabung Surat Perjanjian Kerja Nomor: 81.A/2019/TPK, tanggal 26 Oktober 2019 antara JUNAIDIN, M.Pd. dengan LALU NU?MANSYAH, S.P., DONI BAYANGKARI, LALU SAMSUL ANWAR, M. NAZRI, SISKA NURDIANA PUTRI, AZIS WIJAYA, LALU SASTRA ARY WARDANA, LALU FAHRURROZI SADAM EKA PRADANA, RATNA SRI BANUN. (sudah dilegalisir)
- Photocopy Surat BPBD Provinsi NTB Nomor : 814/767/BPBD.NTB/XI/2019, tanggal 11 November 2019 perihal Edaran Tentang Tupoksi Fasilitator. (sudah dilegalisir)
- Photocopy Surat BPBD Provinsi NTB Nomor : 360/259/BPBD.NTB/III/2019, tanggal 25 Maret 2019 perihal Percepatan Rehab dan Rekon. (sudah dilegalisir)
- Photocopy Buku Petunjuk Teknis Perbaikan Rumah Rusak Sedang dan Rumah Rusak Ringan Korban Bencana Gempa Bumi di Privinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018. (sudah dilegalisir)
- Photocopy Buku Petunjuk Pelaksanaan Bantaun Stimulan Perbaikan Rumah Korban Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018. (sudah dilegalisir)
- Photocopy Keputusan Sekretaris Utama Selaku Kuasa Pengguna Anggara Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 116 Tahun 2019 tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana di Wilayah Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019, tanggal 17 Juni 2019. (sudah dilegalisir)
- Photocopy Kontrak Swaskelola untuk Melaksanakan Pendampingan Perbaikan dan Pembangunan Rumah Rusak akibat Gempa Bumi di provinsi Nusa Tengara Barat Nomor : PPK/03/DSP/VIII/2019, Nomor : 14/ PK/3.A/D/VIII/2019, tanggal 26 Agustus 2019. (sudah dilegalisir)
- Photocopy Buku Hasil Verifikasi Rumah Rusak Akibat Bencana Gempa Bumi Lombok 2018 SK 1 S/D 18 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018. (sudah dilegalisir)
Putusan PN MATARAM Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mtr |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abadi, Br Hakim Anggota Fathur Rauzi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Taufikurrahman. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada terdakwa II LALU SAMSUL ANWAR Dikembalikan kepada terdakwa I LALU NU?MANSYAH dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan ; terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 97 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 5/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Mtr
Statistik207168