Putusan PN PEMALANG Nomor 22/Pdt.G/2016/PN Pml |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2016/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rintis Candra |
Hakim Anggota | Ratih Widayanti, Abdul Affandi |
Panitera | Dian Jati Wiwoho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI:1. Menyatakan gugatan provisi dari Kuasa Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI1. Menyatakan gugatan Kuasa Para Penggugat Konvensi kabur atau tidak jelas;DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Kuasa Para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI:1. Menyatakan gugatan Kuasa Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:1. Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3257 K/Pdt/2017
Banding : 111/Pdt/2017/PT SMG
Pertama : 22/Pdt.G/2016/PN.Pml
Statistik23211