Putusan MS BIREUEN Nomor 115/Pdt.G/2012/MS-Bir |
|
Nomor | 115/Pdt.G/2012/MS-Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 April 2012 |
Lembaga Peradilan | MS BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Rubaiyah |
Hakim Anggota | Zulfahmi Mulyo Santoso, Dwi Husna Sari |
Panitera | Marzuki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM POKOK PERKARA (KONVENSI)1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;-2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut :2.1. 1 (satu) petak tanah kebun yang terletak di Desa Alue Puno, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatas dengan parit jalan Desa;- - Selatan berbatas dengan tanah kebun Apa Cut Suryadi;- - Timur berbatas dengan tali air;- - Barat berbatas dengan tanah kebun Nurantiah;-2.2 1 (satu) petak tanah kebun yang terletak di Desa Alue Puno, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatas dengan tanah kebun Murhadi;- - Selatan berbatas dengan jalan desa;- - Timur berbatas dengan tanah kebun Ilyas Sarong;- - Barat berbatas dengan kebun Aisyah Amin;- Setelah dikeluarkan harta asal Penggugat sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah);-2.3. 1 (satu) petak tanah kebun yang terletak di Desa Alue Puno, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatas dengan tanah kebun Badruddin;- - Selatan berbatas dengan parit jalan desa;- - Timur berbatas dengan tanah kebun Aisyah;- - Barat berbatas dengan kebun Darna Herawati;-2.4. 1 (satu) petak tanah kebun yang terletak di Desa Alue Puno, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatas dengan tanah sawah M. Diah/kebun sawit Zainal A. Wahab/Sofyan Usman;- - Selatan berbatas dengan jalan Desa/sawah Nurdin A. Wahab/Sofyan Usman;- - Timur berbatas dengan tanah sawah Muhammad Ibrahim;- - Barat berbatas dengan jalan Desa;-2.5. 1 (satu) unit rumah permanen ukuran 9 x 7 meter beratap seng, berlantai semen yang dibangun di atas tanah milik Tergugat terletak di Desa Alue Puno, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen;-2.6. 55 batang kelapa, 60 batang pinang, 4 batang duku, 11 batang durian, 3 batang manggis, 2 batang mangga, 7 batang siku dan 3 batang kemiri, terdapat pada tanah objek no. 5 (kebun rumah);-2.7. 84 batang kelapa dan 32 batang pohon pinang, yang terdapat di atas tanah milik H. Rahman, terletak di Desa Alue Puno, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen;-2.8. 1 (satu) petak tanah sawah yang terletak di Desa Alue Puno, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Utara berbatas dengan tanah sawah Zulkifli;- - Selatan berbatas dengan tanah sawah wakaf;- - Timur berbatas dengan tanah sawah wakaf;- - Barat berbatas dengan saluran air;-2.9. 1 (satu) petak tanah sawah yang terletak di Desa Alue Puno, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Utara berbatas dengan tanah sawah Tgk. M. Amin;- - Selatan berbatas dengan tanah sawah Tgk. Zainuddin;- - Timur berbatas dengan tanah sawah Ainiyati;- - Barat berbatas dengan sawah Aisyah;-2.10. 1 (satu) petak tanah sawah yang terletak di Desa Paloh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Utara berbatas dengan tanah sawah Aisyah Amin;- - Selatan berbatas dengan tanah sawah H. M. Yunus;- - Timur berbatas dengan saluran air;- - Barat berbatas dengan jalan desa;-2.11. 1 (satu) petak tanah sawah yang terletak di Desa Paloh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Utara berbatas dengan tanah sawah Ahmad Abed;- - Selatan berbatas dengan tanah sawah Raliah/Idris Hasan;- - Timur berbatas dengan jalan desa;- - Barat berbatas dengan kebun kelapa seuharkat Mursyidah/Sofyan;-2.12. 1 (satu) petak kebun kelapa yang terletak di Desa Alue Puno, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Utara berbatas dengan kebun Nurantiah;- - Selatan berbatas dengan kebun Sofyan Ishaq;- - Timur berbatas dengan alur;- - Barat berbatas dengan kebun A. Wahab Daud;-2.13. 2/6 (dua perenam) bagian tebat ikan dari ukuran seluas lebih kurang 2 (dua) Hektar, yang terletak di Desa Teupin Kuyun, Kecamatan Seuneudon, Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batasnya sebagai berikut;- - Utara berbatas dengan tambak Ampon Wend dan Damri;- - Selatan berbatas dengan sungai Alue Gurah dan tambak Basyaruddin;- - Timur berbatas dengan tambak Basyaruddin;- - Barat berbatas dengan bagian Tgk. H. A. Rahman;-2.14. Harga satu ekor sapi jantan yang telah dijual Tergugat yaitu sebanyak Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah);-2.15. Hasil panen kacang kedelai pada objek no. 4 tiga kali panen sebanyak Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) yang dikerjakan oleh M. Saleh dan Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) yang dikerjakan oleh Rohani;-2.16. Hasil panen pada objek perkara no. 9 sebanyak Rp. 800.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah);-2.17. Hasil panen pada objek perkara no. 11 yaitu bulan Juli 2011 Rp. 604.900,- (enam ratus empat ribu sembilan ratus rupiah) dan bulan Nopember 2011 Rp. 179.660,- (seratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh rupiah);-2.18. Hasil panen padi sebanyak 63 kaleng;-2.19. Sejumlah harga hasil panen tambak yaitu panen pertama Rp. 718.000,- (Tujuh ratus delapan belas ribu rupiah);-2.20. Sejumlah harga hasil panen tambak yaitu panen kedua Rp. 1.112.000,- (Satu juta seratus dua belas ribu rupiah);-2.21. Sejumlah harga penjualan ayam Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah);-2.22. Sejumlah harga penjualan pohon mangga Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);-2.23. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand tahun 1992 BL 3282 ZY;-2.24. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 BL 5373 XZ;-2.25. Sejumlah alat-alat rumah tangga terdiri dari ; 1 buah Mixer, 1 buah ampia, 2 lusin gelas, 16 buah piring, lepekan 1 lusin, 1 rol selang air, 1 buah garut rumput, Rice Cooker, Setrika, Pompa Air, Rak Piring, Cetak Kue, Toples Kuning, Talam, Ceret, Piring Duralex, Piring Putih, Ceret Kuning, Piring Hias, Ceper Kuning, Cuci Tangan Kuning;-2.26. Sejumlah alat-alat pertanian terdiri dari : Keranjang Samping, Bleut Padi, Tembilang, Parang Panjang, Kampak, Kawat Duri, Drum Air Besar warna biru, Suprayer (semprot), 4 buah jerigen;-2.27. 1 (satu) buah kereta sorong;-2.28. 1 (satu) buah senter cas;-2.29. 1 (satu) buah lumbung padi;-2.30. 1 (satu) buah balai tempat duduk;-2.31. 1 (satu) buah kandang sapi;-2.32. 14 (empat belas) keping papan batang kelapa;-2.33. 1 (satu) buah lemari pakaian tiga pintu;-3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak separoh/seperdua (1/2) bagian dari harta bersama tersebut pada poin 2 di atas;-6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak bagian Penggugat dalam keadaan utuh dan tanpa pembebanan hukum dengan pihak manapun secara natura (benda), atau apabila tidak dapat dibagi secara natura (benda), maka dibagi secara lelang di muka umum;-7. Menghukum Tergugat untuk mentaati amar putusan perkara ini;-8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;-DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat sebagian;-2. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut :2.1. 1 (satu) petak kebun kelapa yang terletak di Desa Seunebok Rawa Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dengan batas-batas : - Utara berbatas dengan tanah sawah H. Syarifuddin/Muhammad Abed;-- Selatan berbatas dengan kebun Mulhadi;-- Barat berbatas dengan kebun Alamsyah dan Tgk. Marzuki/Alamsyah;-- Timur berbatas dengan tanah sawah Sofyan/Mursyidah;-2.2. 1 (satu) petak tanah sawah yang terletak di Desa Paloh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatas dengan sawah Waqaf Masjid;- - Selatan berbatas dengan sawah keluarga M. Amin/Aisyah Amin;- - Barat berbatas dengan sawah keluarga M. Amin/Mursyidah Binti M. Amin;- - Timur berbatas dengan jalan Desa;-2.3. 1/3 (sepertiga) bagian dari sawah yang terletak di Desa Paloh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatas dengan sawah keluarga Abdullah Syah/tanah wakaf;- - Selatan berbatas dengan sawah Sofyan dan Mursyidah/tanah sawah Aisyah;- - Barat berbatas dengan jalan Desa;- - Timur berbatas dengan kebun keluarga Husin Ali;-2.4. 32 batang pohon pinang dan 6 batang pohon kelapa yang ditanam di atas lahan Penggugat yang terletak di Desa Alue Puno Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen;-3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak separoh/seperdua (1/2) bagian dari harta bersama tersebut pada poin 2 Rekonvensi di atas;- 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan hak bagian Penggugat Rekonvensi dalam keadaan utuh dan tanpa pembebanan hukum dengan pihak manapun secara natura (benda), atau apabila tidak dapat dibagi secara natura (benda), maka dibagi secara lelang di muka umum;-5. Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat selain dan selebihnya;-DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.186.000,- (Dua juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
52
10