- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING DAN PARA TERBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN NOMOR 51/PDT.G/2019/PN BJM TANGGAL 30 DESEMBER 2019;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT DALAM KONVENSI SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BATAL DEMI HUKUM JUAL BELI IJIN USAHA PERTAMBANGAN/SAHAM ANTARA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI DENGAN TERGUGAT DALAM REKONPENSI;
- MENGHUKUM TERGUGAT DALAM REKONVENSI MENGEMBALIKAN UANG SEBESAR RP. 46.000.000.000,- (EMPAT PULUH ENAM MILIYAR RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT DALAM REKONVENSI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONPENSI SELAIN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding dan Para Terbanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 51/Pdt.G/2019/PN Bjm tanggal 30 Desember 2019;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Konvensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan batal demi hukum jual beli ijin usaha pertambangan/saham antara Penggugat dalam Rekonpensi dengan Tergugat dalam Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi mengembalikan uang sebesar Rp. 46.000.000.000,- (empat puluh enam miliyar rupiah) kepada Penggugat dalam Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi selain selebihnya;
- Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 7/PDT/2020/PT BJM |
|
Nomor | 7/PDT/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tjipto Slamet Basuki |
Hakim Anggota |
khairul Fuad, Wahyono |
Panitera | Gt. Erwina Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : Dalam Konvensi Dalam Rekonpensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PDT/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 7/PDT/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 635 K/Pdt/2023
Banding : 7/PDT/2020/PT BJM.
Statistik148119