- Menyatakan Terdakwa I. JOKO SUPRIANTO alias TOTOK bin SUKOYO, terdakwa II. DARUJI bin KASTO SUWARNO, terdakwa III. BUDI SANTOSO SLAMET bin SARDI dan terdakwa IV. WARTEJO bin PARJAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
- Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair;
- Menyatakan Terdakwa I. JOKO SUPRIANTO alias TOTOK bin SUKOYO, terdakwa II. DARUJI bin KASTO SUWARNO, terdakwa III. BUDI SANTOSO SLAMET bin SARDI dan terdakwa IV. WARTEJO bin PARJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP? ;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) set kartu remi merk Flying Wheel Playing Card,
- Uang tunai sebesar Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah),
- Uang tunai sebesar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah),
- Uang tunai sebesar Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah),
- Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),
- Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN PURWODADI Nomor 62/Pid.B/2019/PN Pwd |
|
Nomor | 62/Pid.B/2019/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Darmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan, Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.B/2019/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 62/Pid.B/2019/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.B/2019/PN Pwd
Statistik309