- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 83 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, atas nama Anna Wairatta, S.E., tanggal 29 Mei 2019;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 83 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, atas nama Anna Wairatta, S.E., tanggal 29 Mei 2019;
- Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan Penggugat dalam harkat, martabat, jabatan serta kedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Sosial Provinsi Maluku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PTUN AMBON Nomor 12/G/2019/PTUN.ABN |
|
Nomor | 12/G/2019/PTUN.ABN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Warisman S. Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Berdyanonata, Shbr Hakim Anggota Cundo Subhan A |
Panitera | Panitera Pengganti:ince B. Lallo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/G/2019/PTUN.ABN.zip
- Download PDF
- 12/G/2019/PTUN.ABN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 460 K/TUN/2020
Pertama : 12/G/2019/PTUN.ABN
Banding : 42/B/2020/PT.TUN.Mks
Statistik323162