- Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat III/Penggugat Rekonvensi (Kusumastuti) adalah Penggugat Rekonvensi (Kusumastuti) yang Beritikad Baik dan Benar yang harus dilindungi hak-haknya Secara Hukum dan Secara Keadilan yang keseluruhannya patut mendapatkan perlindungan hukum;
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa Tergugat III/Penggugat Rekonvensi (Kusumastuti) adalah Pemilik dan Pihak yang sampai dengan saat ini menguasai, menempati dan memanfaatkan/menggunakan secara sah dan benar atas Tanah dan Rumah lantai 1 dan lantai 2, yang terletak di desa Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, setempat dikenal dengan alamat di Jl.Flamboyan CT.X No.: 35 Santren RT.008/RW.002, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, seluas 545 M2, tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 3197, dahulu atas nama KUSUMASTUTI/Penggugat Rekonpensi, dengan batas-batas tanah tersebut pada GS (Gambar Situasi) Nomor: 3538 Tanggal 24-4-1991 adalah sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan, Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Pekarangan, Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan, Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Pekarangan, Yang Dikuatkan Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 27/Pdt.G/2018/PN Smn Tertanggal 4-Oktober-2018 Juncto Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 39/PDT/2019/PTYYK tertanggal 16-Mei-2019 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Sejak Tanggal 16 Juli 2019;
- Menyatakan dan menetapkan cacat hukum, tidak sah, tidak benar, tidak mempunyai kekuatan berlaku Secara Hukum Akta Perikatan Jual Beli No. 03 tanggal 16-Februari-2017 dan Akta Kuasa Menjual No. 04 tanggal 16-Februari-2017 yang dibuat di Notaris Darbo Liworo, SH, Wilayah Kerja Seluruh Kabupaten Bantul;
- Menolak Gugatan Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PN SLEMAN Nomor 194/Pdt.G/2019/PN Smn |
|
Nomor | 194/Pdt.G/2019/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Saptono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kun Triharyanto Wibowo, Br Hakim Anggota Ita Denie Setiyawaty |
Panitera | Panitera Pengganti: Darmaji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Menolak Gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum kepada Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp1.506.000,00 (satu juta lima ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pdt.G/2019/PN Smn
Kasasi : 920 K/PDT/2021
Banding : 31/Pdt/2020/PT.YYK
Statistik13838