- Menolak Eksepsi tergugat 1 untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai pembeli yang sah atas 3 (tiga) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 4026, Nomor 4025 dan Nomor 4698 ketiganya terletak di Kelurahan Margadana Kecamatan Margadana Kota Tegal atas nama DIAH DAMAYANTl SEKARPURI;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas 3 (tiga) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 4026, Nomor 4025 dan Nomor 4698 terletak di Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal;
- Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Wanprestasi yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat 1 untuk menyelesaikan permasalahan pelepasan dan peralihan hak atas 3 (tiga) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 4026, SHM Nomor 4025 dan SHM Nomor 4698 untuk dibaliknama menjadi nama Penggugat, atau menghukum Tergugat 1 dan atau Tergugat 2 agar melakukan pelepasan dan peralihan hak atas 3 (tiga) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 4026, SHM Nomor 4025 dan SHM Nomor 4698 kepada Penggugat dengan cara menandatangani Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
- Menyatakan apabila Tergugat 1 dan atau Tergugat 2 atau orang lain yang mendapatkan hak daripadanya tidak mau melakukan pelepasan dan peralihan hak atas 3 (tiga) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 4026, SHM Nomor 4025 dan SHM Nomor 4698 pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, maka putusan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini dapat digunakan sebagai dasar untuk pelepasan dan peralihan hak atas 3 (tiga) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 4026, SHM Nomor 4025 dan SHM Nomor 4698 pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang untuk dibaliknama menjadi nama Penggugat;
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan penggugat rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum penggugat rekonpensi/para tergugat konpensi bersama secara tanggungrenteng membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 2.183.000,oo (dua juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN TEGAL Nomor 45/Pdt.G/2019/PN Tgl |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2019/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoni Witanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatarony, Br Hakim Anggota Haklainul Dunggio |
Panitera | Panitera Pengganti: Saras Pramujo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konpensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1954 K/PDT/2021
Peninjauan Kembali : 1229 PK/Pdt/2022
Pertama : 45/Pdt.G/2019/PN Tgl
Statistik15848