Putusan PN TARAKAN Nomor 10/Pdt.G/2001/PN TAR |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2001/PN TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2001 |
Tanggal Register | 23 Mei 2001 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Joko Sungkowo |
Hakim Anggota | R.unggul Warso Murti, Hongkun Otoh |
Panitera | Sugiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM EKSEPSI : Menyatakan eksepsi Tergugat tidak beralasan menurut hukum; Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM PROVISI : Menolak tuntutan provisi Penggugat; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sebagai hukum penggugat adalh pihak yang berhak memiliki tanah kebun yang berletak dijalan Ujang Dewa (mambunut) Rt.05 desa nunukan Selatan dengan ukuran: Panjang sisi timur : 235 M (Dua ratus tiga puluh lima meter). Panjang sisi Barat : 125 M (seratus dua puluh lima meter). Panjang sisi Utara : 300 M (Tiga ratus Meter). Panjang sisi Selatan : 205 M (Dua Ratus lima Meter).Atau seluas 45.450 meter persegi (empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh meter persegi). Dengan batas-batas :U T A R A : Berbatasan dengan tanah LA HAYA dan Tanah LA GAMPI.S E L A T A N : Berbatasan dengan tanah PETTA JEPPU dan Jalanan (GANG).T I M U R : Berbatasan dengan jalan ujang Dewa (Mambunut).B A R A T : Berbatasan dengan tanah KADUN (TOKO HARAPAN).3. menyatakan sebagai hukum Surat pernyataan Penguasaan Tanah Nomor: 31/SPPT/DNT/1992 tanggal 30 Desember 1992 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menyatakan sebagai hukum tindakan Tergugat yang mengakui tanah Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum ;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI : DALAM PROVISI : Menolak tuntutan provisi Penggugat; DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.979.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2001 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2001 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2001/PN TAR
Statistik619