Putusan PA MALANG Nomor 81/Pdt.G/2015/PA.Mlg |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2015/PA.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Muh. Djamil |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Sriyani, Dra. Hj. Rusmulyani |
Panitera | Dra. Isnadiyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :- Mengabulkan permohonan Pemohon;- Memberikan ijin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Malang;DALAM REKONPENSI :- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :??? Nafkah madhiyah sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);??? Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);??? Mut???ah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);Yang wajib dibayar sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;- Menghukum Tergugat untuk memberikan/membayar nafkah anak Penggugat dan Tergugat bernama ANAK PEMOHON DAN TERMOHON bin PEMOHON minimal sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa/mandiri (berumur 21 tahun) dengan menyerahkannya kepada Penggugat;- Menyatakan :??? Hutang di BRI KCP Galunggung a.n. PEMOHON sebesar Rp 500.000.000,-;??? Hutang di BRI Kawi a.n. TERMOHON sebesar Rp 62.112.318,- dan Rp 122.040.400,-;??? Hutang di BCA a.n. PEMOHON sebesar Rp 21.016.390,-;??? Hutang di Koperasi Karya Abadi a.n. TERMOHON sebesar Rp 40.000.000,-;??? Hutang dengan Bapak Anis Darmawan sebesar Rp 600.000.000,-;adalah hutang-hutang bersama Penggugat dan Tergugat yang harus dibayar oleh Penggugat dan Tergugat; - Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang-hutang tersebut di atas, setengah atau separo atau (seperdua) harus dibayar Penggugat dan setengah atau separo atau (seperdua) harus dibayar Tergugat;- Menolak gugatan Penggugat kepada Tergugat untuk membayar nafkah istri selama pernikahan (21 tahun) sebesar Rp 3.000.000,- x 21 tahun = Rp 756.000.000,- dan mengganti biaya bunga bank di BRI Kcp Galunggung dan Koperasi Karya Abadi yang telah dibayar Penggugat sebesar Rp 6.800.000,- x 1 tahun = Rp 81.600.000,-;- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0012/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Pertama : 81/Pdt.G/2015/PA.Mlg
Statistik360