- Menyatakan terdakwa PNIEL MARUDUT HABONARAN PAKPAHAN Bin PATAR POLINANDO MANGIHUTUA PAKPAHAN alias BIBIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS TANAMAN? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ) dan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kertas koran bekas terdapat daun Ganja kering beserta bijinya dengan berat kotor 1/2 (setengah) kilogram atau 500 ( lima ratus ) gram beserta bungkusnya ;
- 7 (tujuh) klip Ukuran kecil dan 1 (satu) Klip Ukuran sedang masing-masing berisi daun ganja kering beserta bijinya terdiri dari :
- Klip 1 (satu) Uk. kecil berat kotor 4,4 (empat koma empat) gram beserta bungkusnya ;
- Klip 2 (dua) Uk. kecil berat kotor 4,0 (empat koma nol) gram beserta bungkusnya;
- Klip 3 (tiga) Uk. kecil berat kotor 4,8 (empat koma delapan) gram beserta bungkusnya;
- Klip 4 (empat) Uk. kecil berat kotor 4,4 (empat koma empat) gram beserta bungkusnya;
- Klip 5 (lima) Uk. kecil berat kotor 3,7 (tiga koma tujuh) gram beserta bungkusnya;
- Klip 6 (enam) Uk. kecil berat kotor 4,5 (empat koma lima) gram beserta bungkusnya;
- Klip 7 (tujuh) Uk. kecil berat kotor 4,5 (empat koma lima) gram beserta bungkusnya;
- Sedangkan klip 8 (delapan) Uk. Sedang berat kotor 26, 88 (dua enam koma delapan delapan ) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna putih dengan simcard 081282705851;
- 1 (satu) buah bong ;
Putusan PN MALANG Nomor 437/Pid.Sus/2018/PN Mlg |
|
Nomor | 437/Pid.Sus/2018/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Intan Tri Kumalasari |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Sugiyanto, Hakim Anggota 1: Benny Sudarsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Atau dengan berat kotor keseluruhannya daun ganja kering beserta bijinya + 557, 18 ( lima ratus lima puluh tujuh koma delapan belas) gram beserta bungkusnya ; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2090 K/PID.SUS/2019
Pertama : 437/Pid.Sus/2018/PN Mlg
Statistik7019