Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 492 /PDT.G/2010.PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 492 /PDT.G/2010.PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Karel Tuppu |
Hakim Anggota | 2. Djumadi, 1.ny. Herlina Manurung |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI.- Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;?2. Menyatakan Perjanjian tanggal 10 Februari 2006Nomor Sperjan/05-0303/01 /Inkopau 001/ATS-EKS/I1/2006Termasuk amandemen tanggal 29 Januari 2008 antara Penggugat dan Tergugat I adalah sah dan mengikat Penggugat-Tergugat I dengan segala akibat hukumnya;3. Menyatakan Tergugat I telah ingkar janji/wanprestasi;4. Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan seluruh kewajiban Tergugat i atau prestasi Tergugat! sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian;5. Menghukum Tergugat I atau dari siapa pun yang mendapat hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan dan/ atau apa saja yang berdiri di atas Obyek Perjanjian kepada Penggugat, atau jika Tergugat I tidak melaksanakan putusan ini menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 17 824 931.250,- (tujuh belas milyar delapan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) sejak gugatan ini memperoleh kekuatan hukum tetap dan pasti;6. Menyatakan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;7. Menghukum Tergugat II atau siapa pun yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan dan/ atau apa saja yang berdiri diatas Tanah atau Obyek Perjanjian kepada Penggugat8. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 1.000,-(seribu rupiah)9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 527 PK/Pdt/2015
Banding : 10/PDT/2012/PT.DKI
Pertama : 492 /PDT.G/2010.PN.JKT.TIM
Kasasi : 688 K/Pdt/2013
Statistik19390