Putusan PN MUARA ENIM Nomor 256/PID.B/2014/PN.Mre. |
|
Nomor | 256/PID.B/2014/PN.Mre. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kamaludin |
Hakim Anggota | Sapri Tarigan, Um Al Fadjri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DI HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I. MERTY ANEKA DIANTI Binti AMIR SAHANI, terdakwa II. NANDA NOPOBA DIANSI Binti AMIR SAHANI dan terdakwa III. LISTRI DIANI Binti AMIR SAHANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka?2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan.3. Menetapkan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan.5. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 175 K/Pid/2015
Pertama : 256/PID.B/2014/ PN.Mre
Statistik8510