Putusan PN SENGETI Nomor 14/Pdt.G/2010/PN Sgt |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2010/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 10 Desember 2010 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -eliwarti |
Hakim Anggota | -firman K. Tjindarbumi, -r. Eka P. Cahyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | - MENGADILIDALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi Para Tergugat I, Para Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V;DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari Aim Junaidi Bin Paimin Hadiman;3. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek perkara berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 751 Tahun 1981 atas nama Aim Junaidi Bin Paimin Hadiman;4. Menyatakan bahwa Para Tergugat I, Tergugat II, Para Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;5. Menyatakan:? Sertifikat Hak Milik No.899 Tahun 1982 atas nama Yuskar. M.;? Sertifikat Hak Milik No. 901 Tahun 1982 atas nama Hasan Silalahi;? Sertifikat Hak Milik No. 752 tahun 1981 atas nama ST Polo Bin Mantari;? Sertifikat Hak Milik No. 309 Tahun 1990 atas nama ST. Zaher Azis;? Sertifika Hak Milik No. 2725 Tahun 2005 atas nama Hendrik JK;Adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;6. Menghukum Tergugat V dan siapapun / pihak-pihak manapun yang mendapatkan hak dari padanya, untuk menyerahkan sebagian objek perkara yang dikuasai oleh Tergugat V yang terletak dahulu dikenal dengan alamat Kampung Paal Merah Kabupaten Batanghari, sekarang dikenal dengan nama Desa Kebon IX kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi seluas 12.039 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah utara berbatas dengan tanah hak milik Penggugat sepanjang 100M;? Sebelah selatan berbatas dengan tanah ahli waris Badrun sepanjang 100M;? Sebelah timur berbatas dengan jalan lingkar selatan sepanjang 120M;? Sebelah barat berbatas dengan tanah milik Penggugat sepanjang 120M;Kepada Para Penggugat secara baik dalam keadaan kosong tanpa ada hak yang melaekat di dalamnya;7. Menolak gugatan Para Penggugat yang lain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.776.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2010/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2010/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 526 PK/PDT/2018
Pertama : 14/Pdt.G/2010/PN Sgt.
Statistik323128