Putusan PN BANYUWANGI Nomor 52/Pdt.G/2013/PN.Bwi |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2013/PN.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | Hak waris |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 18 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Siyoto |
Hakim Anggota | Tenny Erma Suryathi, - Afrizal Hady |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa tanah kebon Petok No. 490, Persil No. 94, Klas D.III, seluas : 450 M2, terletak di Dusun Pendarungan, Desa Karangrejo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, tercatat atas nama : LISNAH B. DAWILAH, dengan batas-batas : U t a r a : Sungai; T i m u r : Jalan Desa ( Jalan Setapak ); Selatan : Saluran air ( Parit ); B a r a t : Dam / Bendungan / Tersier; adalah hak bagian dari LISNAH B. DAWILAH asal waris dari P. DJAID;3. Menyatakan bahwa Penggugat bersama Para Turut Tergugat Berkepentingan adalah ahli waris dari LISNAH B. DAWILAH yang paling berhak atas obyek sengketa;4. Menyatakan bahwa penguasaan obyek sengketa yang dilakukan oleh P. DJA?ALI yang kemudian dilanjutkan oleh Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dan Para Turut Tergugat Berkepentingan selaku ahli waris yang sah dari LISNAH B. DAWILAH yang paling berhak atas obyek sengketa tanpa syarat dan beban apapun juga, segera setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dan Para Turut Tergugat Berkepentingan atas penggunaan / pengelolaan obyek sengketa , yaitu sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap tahunnya terhitung sejak tanggal 18 Maret 2013 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp???????? (?????????????????????..) ;8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menaati isi putusan ;9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 399 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2436 K/Pdt/2015
Pertama : 52/Pdt.G/2013/PN Bwi.
Statistik25673