Putusan PN SEMARANG Nomor 15/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor Smg |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Oor Ediyono |
Hakim Anggota | Kartini Julianna Mandalena Marpaung, Smadhinata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa CHORONA SUMARSIH Binti TOEKIDJO PURWODIHARJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama;2. Membebaskan Terdakwa CHORONA SUMARSIH Binti TOEKIDJO PURWODIHARJO dari dakwaan Pertama tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa CHORONA SUMARSIH Binti TOEKIDJO PURWODIHARJO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI secara berlanjut?;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun 6 ( enam ) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 316.602.700,- (tiga ratus enam belas juta enam ratus dua ribu tujuh ratus rupiah) paling lama 1(satu) bulan setelah Putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila setelah lewat 1(satu) bulan terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 2 ( dua) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap di tahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa :1) Data kelompok pinjaman Desa Pelem bulan Maret 2010 s/d bulan Februari 2011 kegiatan PNPM-MP tanggal 30 September 2011;2) Data kelompok pinjaman Desa Pelem bulan Maret tahun 2010 s/d Februari 2011 kegiatan P2SPP tanggal 30 September 2011;3) Rekap Angsuran Desa Pelem Hasil Perhitungan Saldo Pinjaman Desa Pelem yang bermasalah awal Maret 2011 tanggal 1 Oktober 2011;4) Hasil Klarifikasi Dana Perguliran Desa Pelem bulan Maret 2010 ? Februari 2011 tanggal 30 September 2011;5) Rekapitulasi Data Temuan Penyimpangan Dana bergulir Desa Pelem Kecamatan Simo Tahun 2011 tanggal 5 Nopember 2011;6) Data perkembangan penanganan Masalah Perguliran Dana PNPM-Mpd dan P2SPP di Desa Pelem Kec. Simo Kab. Boyolali beserta Berita acaranya 1 (satu) bendel;7) Surat Pernyataan Sdr. Choroda Sumarsih tertanggal 30 Juni 2011;8) Surat Kuasa menjual tanah di depan Notaris tertanggal 27 Juni 2011;9) Foto Copy Sertifikat hak milik Nomor 1971 beserta Surat Ukurnya atas nama Libertus Setyo Budi Wiyono;10) Proposal Pengajuan Pinjaman dari 22 kelompok sebanyak 1 (satu) bendel;11) Hasil klarifikasi dana bergulir terhadap data UPK dengan catatan TV, BP. Kroscek di lapangan dan Ketua Kelompok Desa Pelem Kec. Simo Kab. Boyolali;12) Surat Pernyataan Ketua Kelompok sewaktu diklarifikasi oleh pengurus UPK 1 (satu) bendel;13) Kuitansi penguiliran PNPM-MPd dan P2SPP periode bulan Maret 2010 s/d bulan Februari 2011;14) Kuitansi setoran dari Ketua TPKED Desa Pelem periode bulan Maret 2010 s/d bulan Februari 2011;15) Berita Acara Musdes Perguliran dana PNPM Desa Pelem beserta lampirannya;Barang bukti No.1) sampai dengan 7) dan No.10) sampai dengan 15) dikembalikan kepada Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali melalui saksi Trijono selaku Ketua UPK. sedangkan barang bukti No.8) dan 9) dikembalikan kepada Terdakwa;8.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Pertama : 15/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg
Statistik5912