- Menyatakan Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer ;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut ;
- Menyatakan TerdakwaI. SUTIMAN Bin Alm JAIMUN dan Terdakwa II. RULI ROMADI Bin DAROUKAT DARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp.1.199.000,- (satu juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
- Uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
- 1 Handphone merk Samsung warna putih ;
- 1 Handphone merk ASUS warna gold ;
- 1 bendel rangkap dua isi pasangan judi tanggal 24 Februari 2018 ;
- 1 bendel rangkap dua isi pasangan judi jenis colok tanggal 24 Februari 2018 ;
- 1 bendel arsip pasangan judi tanggal 24 Februari 2018 ;
- 2 lembar karbon ;
- 1 bolpoint ;
- 1 buku kupon isi pasangan judi tanggal 24 Februari 2018 ;
- 1 bendel rangkap dua isi pasangan judi tanggal 24 Februari 2018 ;
- 1 bendel kertas arsip salinan pasangan judi tanggal 22 Februari 2018 ;
- 1 bendel lembar karbon ;
- 1 bolpoint ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KEBUMEN Nomor 122/Pid.B/2018/PN Kbm |
|
Nomor | 122/Pid.B/2018/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Prasetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hartati Ari Suryawati, Br Hakim Anggota Nikentari |
Panitera | Panitera Pengganti Helnizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan.
|
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 193/Pid/2018/PT SMG
Pertama : 122/Pid.B/2018/PN Kbm
Statistik689