Putusan PN SIDOARJO Nomor 124/Pdt.G/2012/PN.Sda |
|
Nomor | 124/Pdt.G/2012/PN.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bachtiar Sitompul |
Hakim Anggota | Endang Sriastining W, . H. Fuad Muhammady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan Hukum Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Utama Atas Tanah Negara Nomor 27, tertanggal 8 Nopember 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Maria Chandra, SH. serta menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah atas tanah sengketa yang dulu terdaftar sebagai Letter C/Petok D Desa Tambakrejo Nomor 690, luas 17.100 m2 yang terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kota Sidoarjo, yang kini telah beralih menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor : 2685 atas nama Mafatichul Ulyah (Tergugat III), luas 19.133 M2 dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Sungai; - Sebelah Timur : Tanah milik Hendrik; - Sebelah Selatan : Sungai; - Sebelah Barat : Tanah milik Muhammad Nur/Mukhodir; 3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya yang berhak untuk memohon agar tanah sengketa yang dulu terdaftar sebagai Letter C/Petok D Desa Tambakrejo Nomor 690, luas 17.100 m2 yang terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kota Sidoarjo, untuk menjadi Hak Milik; 4. Menyatakan Surat Keterangan tentang kepemilikan tanah yasan/tanah Hak Milik Adat, Nomor 117.404.94.03.10/2002 tertanggal 12 September 2002 yang menerangkan bahwa tanah tersengketa adalah milik Mafatichul Ulyah berdasarkan waris dan Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 117.404.44.03.2002 tertanggal 12 September 2002 yang menerangkan bahwa tanah tersengketa adalah milik MafatichulUlyah ...................Ulyah berdasarkan Jual-Beli tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum; 5. Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah sengketa tertanggal 5 Desember 1990 dari Julaikah sebagai Penjual kepada Mafatichul Ulyah (Tergugat III) adalah mengandung cacad hukum (karena dibuat berdasarkan tanda tangan yang dipalsukan). Oleh karena itu Surat Pernyataan Jual Beli Tanah sengketa tertanggal 5 Desember 1990 tersebut adalah batal demi hukum; 6. Menyatakan penerbitan sertipikat Hak Milik Nomor : 2685 yang tercatat atas nama Mafatichul Ulyah, luas 19.133 m2, terletak didesa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo yang didasarkan atas Surat Pernyataan Jual Beli Tanah sengketa tertanggal 5 Desember 1990 adalah mengandung cacad hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 7. Menyatakan perbuatan Tergugat II sebagai Kepala Desa Tambakrejo yang telah membuat Surat Keterangan Nomor 117.404.94.03.10/2002 tertanggal 12 September 2002 dan Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 117.404.44.03.2002 tertanggal 12 September 2002 adalah perbuatan melawan hukum; 8. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah memalsukan tanda tangan Julaikah dan Kepala Desa Tambakrejo (H. As'ad Sutikno) didalam Surat Pernyataan Jual Beli Tanah sengketa tertanggal 5 Desember 1990 guna keperluan penerbitan sertipikat atas tanah tersengketa adalah perbuatan melawan hukum. Demikian juga perbuatan Tergugat I yang telah menjual tanah tersengketa milik Penggugat kepada pihak lain adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 9. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang telah melakukan permohonan penerbitan sertipikat Hak Milik Nomor 2685 ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, padahal diakui tanah tersengketa bukan haknya Tergugat III adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III atau siapapun yang mendapat hak dari Tergugat I maupun Tergugat III untuk menyerahkan tanah tersengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan bersih, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan.............kekuasaan negara; 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari sejak 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan dan harus dibayar secara tunai dan sekaligus; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.512.000,- (dua juta lima ratus dua belas ribu rupiah); 13. Menghukum Tergugat V dan Tergugat VI untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 14. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 405 K/PDT/2016
Pertama : 124/Pdt.G/2012/PN Sda.
Statistik4912