- Menyatakan Terdakwa Hendy Kiswanta als. Jovanka Bin Ngadiyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta sebagai kebiasaannya dengan sengaja mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Hendy Kiswanta als. Jovanka Bin Ngadiyo tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) botol anggur merah;
- 1 (satu) botol Bir Bintang;
- 11 (sebelas) bungkus kondom merk Sutra;
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Redmi2 warna hitam;
- (satu) buah celana pendek kolor warna loreng abu-abu;
- 1 (satu) buah celana dalam perempuan warna pink;
- 1 (satu) buah BH warna merah;
- 1 (satu) buah HP I-Phone 5s warna hitam;.
- 1 (sartu) buah celana pendek kolor warna kuning ungu;
- 1 (satu) buah HP merk Advan warna biru hitam;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO F5 warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Tipe A6 warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Karpet warna merah ukuran 160 cm X 230 cm;
- 1 (satu) buah sprei warna abu-abu bermotif persegi empat wanra abu-abu dan orange biru;
- 2 (dua) buah handuk warna biru tua;
- 1 (satu) buah selimut warna krem, biru dan abu-abu;
- 1 (satu) buah ceret warna silver;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A1601 warna pink;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 139/Pid.Sus/2019/PN Smn |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2019/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Satyawati Yun Irianti, Br Hakim Anggota Patyarini Meiningsih Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti: Among Tri Handayani. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Agung Suprawoto als. Joko bin Rustam; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2019/PN Smn
Statistik19569