- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TABALONG DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG NOMOR 203/PID.SUS/2019/PN TJG TANGGAL 2 JANUARI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MAHDIANSYAH ALIAS CAKRAM BIN MAHLUB TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA MAHDIANSYAH ALIAS CAKRAM BIN MAHLUB OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabalong dan Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN Tjg tanggal 2 Januari 2020 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Mahdiansyah alias Cakram Bin Mahlub telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mahdiansyah alias Cakram Bin Mahlub oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 19/PID.SUS/2020/PT BJM |
|
Nomor | 19/PID.SUS/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Pramudiyanto |
Hakim Anggota |
Siti Suryati, . soesilo |
Panitera | Supiatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - 1 (SATU) PAKET PLASTIK KLIP YANG BERISI SERBUK BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT 0,47 (NOL KOMA EMPAT PULUH TUJUH) GRAM YANG DI BUNGKUS DENGAN 1 (SATU) LEMBAR TISU; - 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK OPPO WARNA PUTIH ; - 1 (SATU) BUAH DOMPET KECIL WARNA PUTIH; - 1 (SATU) BUAH BEKAS KOTAK HANDPHONE MERK REALME C2 WARNA KUNING; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram yang di bungkus dengan 1 (satu) lembar tisu; - 1 (satu) buah handphone merk oppo warna putih ; - 1 (satu) buah dompet kecil warna putih; - 1 (satu) buah bekas kotak Handphone merk Realme C2 warna kuning; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/PID.SUS/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 19/PID.SUS/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2111 K/PID.SUS/2020
Banding : 19/PID.SUS/2020/PT BJM
Statistik4129