- Menyatakan Terdakwa Leo Handika alias Leo bin Alfian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Leo Handika alias Leo bin bin Alfian selama 6 (enam) tahun dan Denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabilan Denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan selama 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan sepenuhnya dengan masa penangkapan dan masa tahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- BPOM, 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 15,49 gram dan 1 (satu) kantong kecil kertas putih di segel oleh Pegadaian;
Putusan PN BENGKULU Nomor 509/Pid.Sus/2019/PN Bgl |
|
Nomor | 509/Pid.Sus/2019/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Zeni Zenal Mutaqin, hakim Anggota 2: Dwi Purwanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosnani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dinyatakan dikembalikan kepada Penuntut Umum guna dipergunakan dalam perkara atas nama Rudi Hartono alias Rudi bin Ardi Lesmana, dkk. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 509/Pid.Sus/2019/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 509/Pid.Sus/2019/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1825 K/PID.SUS/2020
Pertama : 509/Pid.Sus/2019/PN.Bgl
Statistik11229