- Menyatakan Terdakwa Hisar Alexander Manurung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tali nilon warna putih
- 1 (satu) buah kaos tanktop warna hitam
- 1 (satu) buah bando warna pink
- 1 (satu) pasang sepatu merk Nike warna hitam pink
- 1 (satu) sampul rambut palsu warna hitam
- 1 (satu) buah kain panjang warna kuning
- 1 (Satu) buah celana jeans pendek warna biru merk GY
- 1 (satu) buah tas sandang merk banan warna merah maroon
- 1 (Satu) buah pisau cutter warna merah.
- Surat Perintah Penangkapan No : SP.Kap/95/III/Res 1.7/2019/Sat Reskrim, tanggal 30 Maret 2019, dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Deli Serdang;
- Surat Perintah Penahanan No : SP.Han/47/III/Res 1.7/2019/Sat Reskrim, tanggal 31 Maret 2019, dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Deli Serdang;
- Surat Perpanjangan Penahanan No : B-107/N.2.22/RT./Epp.1/04/2019, dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, tanggal 16 April 2019;
- Surat Kuasa Khusus Hisar Alexander Manurung Als Hisar pada kantor Hukum Khatulistiwa, tanggal 1 April 2019;
- Surat Kuasa Khusus HIsar Alexander Manurung Als Hisar pada Law Office M. Ali Imran Lubis & Partner?s tanggal 29 April 2019;
- Surat Law Office M. ALI IMRAN LUBIS & PARTTNER?S, Nomor : 34/04/L.O/Adv-KH/M.A.I.L/2019 tanggal 29 April 2019 prihal salinan BAP;
- Surat Relaas Panggilan Sidang No. 02/Pid.Pra/2019/PN-Lbp pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2019;
- Surat penetapan perpanjangan penahanan No. 673/Pen.Pid/Ta/2019/PN Lbp atas nama Hisar Alexander Manurung als Hisar yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 27 Mei 2019;
- Surat penetapan perpanjangan penahanan No. 673/Pen.Pid/Ta/2019/PN Lbp atas nama Hisar Alexander Manurung als Hisar yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 29 Juni 2019;
- Surat bukti Pra Peradilan Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Deli Serdang, No. 02/Pid.Pra/2019/PN-Lbp, tanggal 10 Juni 2019;
- Video pernyataan atas nama Parningotan Budi Utomo Tampubolon;
- Salinan Putusan Nomor 02/Pid.Pra/2019/PN Lbp atas nama Hisar Alexander Manurung Als Hisar tanggal 13 Juni 2019;
- Surat Berita Acara Pemeriksaan(BAP) Kepolisian Negara Repubik Indonesia Resor Deli Serdang Tersangka Atas Nama Hisar Alexander Manurung Als Hisar tanggal 30 Maret 2019;
- Surat Pernyataan atas nama Johan Tanjung, tanggal 28 April 2019;
- Surat Pernyataan atas nama Sumarno, tanggal 28 April 2019;
- Surat Pernyataan atas nama Andi Robert Purba, tanggal 03 Mei 2019;
- Surat Pernyataan atas nama Parningotan Budi Utomo Tampubolon, tanggal 14 April 2019;
- Surat Pernyataan atas nama Hisar Alexander Manurung, tanggal 29 Maret 2019;
- Surat Pernyataan atas nama Toni Sandro Sampurna Hutabarat;
- Surat Pernyataan atas nama Parningotan Budi Utomo Tampubolon;
- Surat Law Office M. ALI IMRAN LUBIS & PARTTNER?S perihal permohonan perlindungan hukum Nomor : 089/07/L.O/Adv-KH/M.A.I.L/2019 tanggal 16 Juli 2019;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1590/Pid.B/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 1590/Pid.B/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Abraham Van Vollen Hoven Ginting |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dini Damayanti, hakim Anggota 2: Twis Retno Ruswandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Simon Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan terhadap Terdakwa atas nama Parningotan Budi Utomo Tampubolon; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 597 K/Pid/2020
Pertama : 1590/Pid.B/2019/PN Lbp
Statistik14369