- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 146/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst., tanggal 25 Oktober 2016, yang dimohonkan banding tersebut ;
- DALAM KONPENSI
- Dalam Eksepsi
- Menolak seluruh Eksepsi dari Terbanding I semula Tergugat I Konpensi /Penggugat Rekonpensi dan Terbanding II semula Tergugat II ;
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa Terbanding I semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan Terbanding II semula Tergugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 3 September 2001 antara Bank Global Inter dengan Terbanding II semula Tergugat II ;
- Menyatakan sah dan mengikat Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) tanggal 3 September 2001 antara Bank Global Internasional dengan Terbanding II semula Tergugat II ;
- Menghukum Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II untuk mengembalikan asli Sertifikat Hak Milik Nomor 90 / Tegal Angus kepada Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ;
- Menyatakan sah setiap permohonan balik nama yang diajukan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi kepada Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV atas Sertifikat Hak Milik Nomor 90 / Tegal Angus ;
- Membebankan proses balik nama yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi atas Sertifikat Hak Milik Nomor 90 / Tegal Angus kepada Terbanding I semula Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan Terbanding II semula Tergugat II ;
- Memerintahkan Turut Terbanding I, Turut Terbanding II, Turut Terbanding III dan Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;
- DALAM REKONPENSI
- Menolak gugatan Rekonpensi dari Terbanding I semula Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi ;
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Putusan PT JAKARTA Nomor 514/PDT/2018/PT DKI |
|
Nomor | 514/PDT/2018/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hi. Sanwari Ha |
Hakim Anggota | I Nyoman Sutama, Brhanizah Ibrahim Mallom B |
Panitera | H. Mansur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Menghukum Terbanding I semula Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan Terbanding II semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan secara tanggung renteng yang dalam tingkat banding di tetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 514/PDT/2018/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 514/PDT/2018/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 722 PK/Pdt/2022
Banding : 514/PDT/2018/PT DKI
Statistik8255