- Menyatakan Terdakwa BENUS MOM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK MENGUASAI DAN MEMILIKI DALAM MILIKNYA, SESUATU SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK???;----------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BENUS MOM dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;-----------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------
- 1 (satu) buah busur panah terbuat dari kayu berwarna cokelat tua dengan panjang sekitar 2 (dua) meter dan terdapattali busur terbuat dari pelastik hijau;------------------------------------------------------------------------------
- 15 (lima belas) buah anak panah terbuat dari bambu yang ujung anak panahnya terbuat dari kayu;-----------------------------------------------------------
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 141/Pid.Sus/2019/PN Tim |
|
Nomor | 141/Pid.Sus/2019/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sonny Alfian. B.laoemoery |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sonny Alfian. B.laoemoery |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Natalia Ina D.d |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------------- 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pid.Sus/2019/PN_Tim.zip
- Download PDF
- 141/Pid.Sus/2019/PN_Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.Sus/2019/PN Tim
Statistik13560