Putusan PN BINJAI Nomor 62/Pdt.Bth/2016/PN-Bnj |
|
Nomor | 62/Pdt.Bth/2016/PN-Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Arbitrase |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rina Lestari Br. Sembiring |
Hakim Anggota | Rinto Leoni Manullang, Ida Novita |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Termohon Keberatan;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Keberatan untuk sebagian ;2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam hal ini Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan;3. Menyatakan Putusan Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor : 1733/Arbitrase/BPSK-BB/X/2016 tanggal 15 Desember 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Perjanjian Kredit antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan yang diikat dan diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kredit No.PTA-UM/7218/IX/2015, tertanggal 23 September 2015, dilegalisasi Notaris Suprayitno, SH di Medan, sesuai No.1090/L/2015, tertanggal 23 September 2015 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.416/2015, tertanggal 16 Oktober 2015, yang diperbuat dihadapan Siti Syarifah, SH selaku PPAT di Wilayah Kerja Kota Binjai dan Sertifikat Hak Tanggungan No.821/2015, tertanggal 4 Nopember 2015, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Binjai dan Obyek Hak Tanggungan yaitu Sertifikat Hak Milik No.652/Kelurahan Suka Ramai, terdaftar An.Zulkarnaen adalah sah, berharga dan mengikat bagi Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan.2. Menyatakan Termohon Keberatan telah melakukan perbuatan ingkar janji (wan prestasi) terhadap Surat Perjanjian Kredit No.PTA-UM/7218/IX/2015, tertanggal 23 September 2015, yang dilegalisasi Notaris Suprayitno, SH di Medan, sesuai No.1090/L/2015, tertanggal 23 September 2015 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.416/2015, tertanggal 16 Oktober 2015, yang diperbuat dihadapan Siti Syarifah, SH selaku PPAT di Wilayah kerja Kota Binjai, yang telah ditandatangani Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan.3. Menyatakan sah dan tidak melanggar hukum atas sikap/tindakan Pemohon Keberatan serta Kuasa Hukumnya yang telah menyampaikan surat peringatan dan somasi kepada Termohon Keberatan agar berkenan mematuhi dan memenuhi seluruh perjanjian Termohon Keberatan kepada Pemohon Keberatan.4. Menolak untuk selain dan selebihnya ;5. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 319.000,- (Tiga ratus sembilan belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1052 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Pertama : 62/Pdt.Bth/2016/PN.Bnj
Statistik24978