- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH LHOKSEUMAWE NOMOR 45/PDT.G/2020/MS.LSM., TANGGAL 27 APRIL 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 04 RAMADHAN 1441 HIJRIYAH, DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI YANG AMARNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/KONVENSI SELURUHNYA;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT KONVENSI (MUHAMMAD FAIZAL BIN ZAINAL ABIDIN) TERHADAP PENGGUGAT KONVENSI (YULI ANDA YANA BINTI SULAIMAN);
- MENETAPKAN ANAK YANG BERNAMA MUHAMMAD FAYYADH FAKHRI (UMUR 4,4 TAHUN), DAN FARHANA ZAHRA AYSHA BINTI MUHAMMAD FAIZAL (UMUR 1,4 TAHUN) BERADA DIBAWAH HADHANAH/ASUHAN PENGGUGAT KONVENSI (YULI ANDA YANA BINTI SULAIMAN) SEBAGAI IBUNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PEMELIHARAAN ANAK/HADHANAH SEJUMLAH RP1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) YANG DISERAHKAN MELALUI PENGGUGAT KONVENSI/PEMBANDING SETIAP BULANNYA SAMPAI ANAK DEWASA/MANDIRI DENGAN KENAIKAN 20% (DUA PULUH PERSEN) SETIAP TAHUN, DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP516.000,- (LIMA RATUS ENAM BELAS RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Lhokseumawe Nomor 45/Pdt.G/2020/MS.Lsm., tanggal 27 April 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 04 Ramadhan 1441 Hijriyah, dan dengan mengadili sendiri yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Konvensi seluruhnya;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat Konvensi (Muhammad Faizal bin Zainal Abidin) terhadap Penggugat Konvensi (Yuli Anda Yana binti Sulaiman);
- Menetapkan anak yang bernama Muhammad Fayyadh Fakhri (umur 4,4 tahun), dan Farhana Zahra Aysha binti Muhammad Faizal (umur 1,4 tahun) berada dibawah Hadhanah/asuhan Penggugat Konvensi (Yuli Anda Yana binti Sulaiman) sebagai ibunya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Terbanding untuk membayar biaya pemeliharaan anak/hadhanah sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diserahkan melalui Penggugat Konvensi/Pembanding setiap bulannya sampai anak dewasa/mandiri dengan kenaikan 20% (dua puluh persen) setiap tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah);
- Menghukum Penggugat Konvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 57/Pdt.G/2020/MS.Aceh |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2020/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Rahman Usman |
Hakim Anggota | Brh. Darmansyah Hasibuan, H. Amridal |
Panitera | Hj. Humaidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt.G/2020/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 57/Pdt.G/2020/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 832 K/Ag/2020
Banding : 57/Pdt.G/ 2020/MS.Aceh.
Statistik11459