Putusan PN MAGETAN Nomor 181/Pid.B/2015/PN.Mgt |
|
Nomor | 181/Pid.B/2015/PN.Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | PENCURIAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Boxgie Agus Santoso |
Hakim Anggota | Chandra Gautama, Ruth Marina D S |
Panitera | Sigit Dian Sarifudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa I. AAN SETIAWAN Als PECEL Bin IMAM JAINUDIN dan Terdakwa II. AHMAD NUGROHO ARIANSYAH Als GONDES Bin SUPARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Merk Suzuki Satria Fu No.Pol AE-5949-RL warna merah hitam tahun 2005;- 1 (satu) buah anak kunci sepeda motor jenis Suzuki Satria Fu;- 1 (satu) unit Sepeda motor jenis Suzuki Satria Fu warna hitam unggu No.Ka rusak (bekas digerindra) No. Mesin rusak (bekas digerindra), tahun 2005, No.Pol yang terpasang AE 4672 PR;- 1 (satu) buah behel Suzuki Satria Fu warna hitam;- 1 (satu) pasang Handle Kopling dan handle rem depan;Dikembalikan kepada saksi BUDI SETIAWAN;- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Smash No.Pol AE-6668-RD warna merah-hitam tahun 2008;- 1 (satu) unit kunci T yang terbuat dari kunci pas yang dipipihkan ujungnya dan obeng;- 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam;- 1 (satu) buah senapan angin, popor kayu warna coklat;- 1 (satu) buah handphone Blackberry type 9320 Amstrong warna putih Tetap dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.B/2015/PN.Mgt
Statistik262