Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 19-K/PM.I-02/AD/I/2018 |
|
Nomor | 19-K/PM.I-02/AD/I/2018 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pencurian dan Penadahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Mustofa |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Yanto Herdiyanto, Sh hakim Anggota 2: Eko Wardana Surya Garnadhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Serma Binsar Kariaman Simanjuntak NRP 21950225260576, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam dakwaan alternatif pertama ?Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun, menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa: a. Barang-barang : 1) 1 (satu) unit Mobil Box Tronton Hino warna hijau Nopol B 9457 U. 2) 2 (dua) kotak berisi Rokok Panamas. 3) 15 (lima belas) kotak berisi Rokok Sampoerna Mild. 4) 6 (enam) kotak berisi Rokok Dji Sam Soe. 5) 6 (enam) kotak berisi Rokok Sampoerna U Mild. 6) 1 (satu) kotak berisi Rokok Sampoerna A Volution. Dikembalikan kepada PT Adi Sarana Armada Tbk., Divisi ASSA Logistik. 7) 1 (satu) unit Handphone Asus warna hitam. 8) 1 (satu) unit Handphone Blackberry warna putih. 9) 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nopol B 513 TI warna hitam. Dikembalikan kepada Terdakwa. 10) 5 (lima) lembar lakban warna coklat. 11) 1 (satu) potong kaos warna ungu dalam keadaan sobek dengan bercak darah. 12) 1 (satu) potong kaos kuning kerah hitam dalam keadaan sobek dengan bercak darah. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar hasil Visum Et Repertum dari RSUD DR. Pirngadi Medan Nomor 257/VER/P/PRM-03/2017 tanggal 7 Juli 2017 yang ditandatangani oleh dr. Robert F. Siregar, Sp.B. 2) 2 (dua) lembar Surat Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 3440/SIT/PID/2017/PN.MDN tanggal 21 Agustus 2017 tentang Persetujuan Atas Pelaksanaan Penyitaan Barang Bukti. 3) 1 (satu) lembar Surat Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 3008/SIT/PID/2017/PN.MDN tanggal 28 September 2017 tentang Perubahan Status Barang Bukti. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19-K/PM.I-02/AD/I/2018.zip
- Download PDF
- 19-K/PM.I-02/AD/I/2018.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 19-K/PM.I-02/AD/I/2018
Kasasi : 283 K/MIL/2018
Banding : 68-K/PMT I/BDG/AD/V/2018
Statistik6117