Putusan PT BANJARMASIN Nomor 2/PID.SUS-TPK/2017/PT BJM |
|
Nomor | 2/PID.SUS-TPK/2017/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutriadi Yahya |
Hakim Anggota | & Hadi Sutjipto, Harsono |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat hokum tersebut; Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 30 Nofember 2016, Nomor : 19/Pid.Sus/Tipikor/2016/ PN.Bjm., yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan ,sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut ; Menyatakan Terdakwa ALFIAN, S.STP Bin H. MASKUNI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair ; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa ALFIAN, S.STP Bin H. MASKUNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, agar diganti dengan Terdakwa menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menghukum Terdakwa membayar uang Pengganti sebesar Rp. 135.298.143,- (seratus tiga puluh lima juta dua ratus Sembilan puluh delapan ribu seratus empat puluh tiga rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.9. Menetapkan barang bukti berupa : (Terlampir)10. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/PID.SUS-TPK/2017/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 2/PID.SUS-TPK/2017/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PID.SUS-TPK/2017/PT BJM
Kasasi : 449 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 19/Pid.SusTPK/2016/PN Bjm
Statistik206174