- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum Surat Penyerahan Hibah No. 596/50/2011, tanggal 15 Juli 2011, atas nama Lumian Pandiangan, dengan Surat Ukur No. 596/50/2011 tanggal 15 Juli 2011 seluas 1200 M2, dengan ukuran dan batas ? batas sebagai berikut :
- Menyatakan secara hukum Surat Penyerahan Hibah No. 596/51/2011, tanggal 15 Juli 2011, atas nama Tiodor Pandiangan, dengan Surat Ukur No. 596/51/2011 tanggal 15 Juli 2011 seluas 1200 M2, dengan ukuran dan batas ? batas sebagai berikut :
- Menyatakan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Tanah, No. 593 83/02/2011, tanggal 03 Agustus 2011, dan batas ? batas sebagai berikut :
- Menyatakan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Tanah, No. 593 83/01/2011 tanggal 03 Agustus 2011, dengan ukuran dan batas ? batas sebagai berikut :
- Menyatakan secara hukum tanah terperkara berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Tanah, No. 593 83/02/2011, tanggal 03 Agustus 2011 seluas 1200 M2, yang terletak di Dusun III Desa Pakam Raya Selatan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, dengan ukuran dan batas ? batas sebagai berikut :
- Menyatakan secara hukum tanah terperkara berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Tanah, No. 593 83 / 01 / 2011, tanggal 03 Agustus 2011 seluas 1200 M2, yang terletak di Dusun III Desa Pakam Raya Selatan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, dengan ukuran dan batas ? batas sebagai berikut :
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 4, tanggal, 11 04 2014 atas nama Edison Pandiangan (Tergugat I) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I, Turut Tergugat II atau setiap orang yang mendapat hak atas tanah objek sengketa yang terurai dalam angka 8 dan 9 yang terurai, untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;
- Menghukum Tergugat I, membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.430.00000 (empat juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN KISARAN Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Kis |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2018/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ulina Marbun |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Eva Rina Sihombing, Sh hakim Anggota 2: Boy Aswin Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Arfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat I; Dalam Pokok Perkara : Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Osman Sitorus 30 M Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah Tiodor Pandiangan 30 M Sebelah Barat : Berbatas dengan tanah Tiarma Pandiangan 40 M Sebelah Timur : Berbatas dengan tanah Endison Pandiangan 40 M Adalah sah dan berkekuatan hukum tetap; Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Lumian Pandiangan 30 M Sebelah Selatan : Berbatas dengan Ondun Sirait 30 M Sebelah Barat : Berbatas dengan Tanah Tiarma Pandiangan 40 M Sebelah Timur : Berbatas dengan tanah Ondun Sirait 40 M Adalah sah dan berkekuatan hukum tetap; Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Osman Sitorus 30 M Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah Tiodor Pandiangan 30 M Sebelah Barat : Berbatas dengan tanah Tiarma Pandiangan 40 M Sebelah Timur : Berbatas dengan tanah Endison Pandiangan 40 M Adalah sah dan berkekuatan hukum tetap; Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Lumian Pandiangan 30 M Sebelah Selatan : Berbatas dengan Ondun Sirait 30 M Sebelah Barat : Berbatas dengan Tanah Tiarma Pandiangan 40 M Sebelah Timur : Berbatas dengan tanah Ondun Sirait 40,5 M Adalah sah dan berkekuatan hukum tetap; Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Osman Sitorus 30 M Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah Tiodor Pandiangan 30 M Sebelah Barat : Berbatas dengan tanah Tiarma Pandiangan 40 M Sebelah Timur : Berbatas dengan tanah Endison Pandiangan 40 M Adalah milik Penggugat; Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Lumian Pandiangan 30 M Sebelah Selatan : Berbatas dengan Ondun Sirait 30 M Sebelah Barat : Berbatas dengan Tanah Tiarma Pandiangan 40 M Sebelah Timur : Berbatas dengan tanah Ondun Sirait 40,5 M Adalah milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3382 K/Pdt/2019
Pertama : 1/Pdt.G/2018/PN Kis
Statistik9722