Putusan PT MAKASSAR Nomor 98/PID.SUS/2017/PT.MKS |
|
Nomor | 98/PID.SUS/2017/PT.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pidana Umum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . H. Yahya Syam.. |
Hakim Anggota | Makkasau, I.made Seraman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa MUH. IKRAM Alias ULLAS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primer;-------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut;------------3. Menyatakan Terdakwa MUH. IKRAM Alias ULLAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Pembunuhan? dalam dakwaan subsider;----------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun ;------------------------------------------------------5. Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 4 (Empat) buah busur atau anak panah - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja warna hijau- 2 (Dua) Lembar pakaian korban- (satu) Unit Sepeda Motor Honda Spacy Warna Hijau DD 6553 XL;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Erwinsyah;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/PID.SUS/2017/PT.MKS.zip
- Download PDF
- 98/PID.SUS/2017/PT.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 98/PID.SUS/2017/PT.MKS
Kasasi : 817 K/Pid/2017
Pertama : 1388/Pid.B/2016/PN.Mks
Statistik9745